Pada dasarnya, internet merupakan hubungan
komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu
sama lain. Internet dapat di akses oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan
saja. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah
sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.
Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu
yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu
dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau
etika menulis di internet. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan
santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati
menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau
mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk
lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Etika menulis di internet adalah aturan-aturan
yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dan sopan santun dalam
menulis di dunia maya. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika
menulis di internet pun sudah di atur dalam undang-undang yang ditetapkan tahun
2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang
pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat 2
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
Ayat 3
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat 4
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat 1
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat 2
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1
dan 2
Pasal 45
Ayat 1
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan
diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis
tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan
akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita
berhati-hati dalam menulis diinternet.
Selain itu, salah satu seminar Quarter Deck
tahun 1996 merumuskan Etika berInternet
yang oleh sekelompok orang diberi nama "TEN COMMANDMENTS OF THE
NET". Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat
Internet semakin
bermanfaat bagi manusia.
Sepuluh Etika itu
adalah:
1.
Jagalah kehormatan
diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali
lalu berlaku kasar atau tidak pantas.
2. Ingatlah bahwa di
Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan hanya komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka, atau sebaliknya. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan cara
anda memperlakukan mereka.
3. Jangan memboroskan
bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik, gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
4.
Jangan terdorong
untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah
penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.
5.
Berbagilah
pengetahuan yang berharga. Internet akan
berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
6. Hindarkan anak
anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah
untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda menggunakan
internet.
7. Jangan melanggar
hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
8.
Hormatilah privasi
peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail
address
seseorang tanpa sepengetahuan pemilik e-mail, seperti halnya kita tidak
meyebarkan nomor telepon seseorang. Dan jangan mendaftarkan e-mail orang lain
ke situs atau newsgroup tanpa sepengetahuan pemiliknya.
9. Jangan
memanfaatkan keberadaan sebuah forum untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua situs atau news group pantas untuk itu.
10.
Siaplah memaafkan
kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak
orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.
Referensi :