Rabu, 16 Januari 2013

Pemuda Dan Sosialisasi


1.  Pendahuluan
Pemuda adalah sesosok yang dimana pemuda sangat di harap-harapkan oleh suatu bangsa untuk meneruskan cita-cita suatu bangsa itu sendiri. Pemuda sangat butuh dengan yang namanya sosialisasi, karena sosialisasi sangat mendukung untuk mengwujudkan suatu kehidupan pemuda,oleh karena itu  sosialisasi adalah wadah di mana pemuda harus mengexpresikan dirinya untuk lebih maju dan mengwujudkan cita-citanya.
Peran-peran media,keluarga,lingkungan dll itu sangat di butuhkan pemuda dalam bersosialisasi, seorang pemuda harus dapat beradaptasi dengan lingkungannya, agar sosialisasi dapat berjalan lebih mudah bagi kehidupan seorang pemuda. Tidak salahnya kita mengetahui apa itu pemuda apa itu sosialisasi agar kita dapat menjalani kehidupan  ini lebih baik dan dapat mengertahui kesalahan-kesalahan kita saat ini.

2.  Pemuda dan Sosialisasi
A.    Pengertian Pemuda
            Pemuda adalah  masa dimana dari anak-anak menjadi pemuda atau  masa pubertas. Masa muda adalah masa dimana dapat gampang terpengaruh baik itu dari lingkungan keluarga dan sebagainya, untuk itu agar kita tidak terpengaruh dengan hal-hal negative maka kita harus dapat menyusuaikan diri dengan lingkungan yang baik-baik agar kehidupan kita dapat berjalan apa yang kita inginkan. Banyak peran-peran yang dapat mempengaruhi pemuda,di antara peran-peran tersebut antara lain:
1.    Peran media masa 
2.    Peran keluarga
3.    Lingkungan dll

1.    Peran media masa
Peran media masa saat ini sangat mempengaruhi para pemuda baik itu dari tontonan film, internet dan lain-lain. Apabila pemuda dapat dapat mengambi dari yang positifnya positif,maka media masa itu baik untuknya apabila sebaliknya  maka media masa tidak baik untuknya. Beberapa peran media masa baik  untuk pemuda:
a.    Untuk mengetahui berbagai ilmu pengetahuan, bisa dilihat dari Koran,internet dan lain lain
b.    Dapat digunakan untuk pembelajaran
c.    Untuk mempermudah bersosialisasi dengan orang lain.

2.    peran keluarga
Peran keluarga sangat berpengaruh pada seorang pemuda, karena keluarga merupakan lingkungan yang pertama kali dikenal oleh pemuda dan keluarga merupakan  tempat pertama kali pemuda untuk bersosialisasi. Beberapa peran keluarga kepada seorang pemuda:
a.    Keluarga harus bersosialisasi dengan baik dengan pemuda,agar tali  persaudaraan terus terikat dengan baik
b.    Memberi suport kepada pemuda
c.    Memberikan sesuatu yang baik, baik itu pelajaran tingkah laku dan lain-lain
d.    Membereikan pendidikan.


3.    Lingkungan
Lingkungan adalah tempat dimana pemuda mengexpresikan dirinya.lingkungan sangat berpengaruh bagi pemuda, keluarga harus dapat mengetahui lingkungan pemuda agar tidak terjadi segala sesuatu yang tidak di inginkan.untuk itu pemuda harus mencari lingkungan yang baik untuk kehidupan. Beberapa peran lingkungan untuk pemuda:
a.    Lingkungan sebagai tempat mengexpresikan diri
b.    Sebagai tempat bersosialisasi kepada orang lain
c.    Tempat bermain dan berpendapat.

B.     Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,  terutama dari generasi lainya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai ge-nerasi penerus, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus. Oleh karena itu pemuda adalah harapan bangsa pemuda adalah generasi penerus baik itu penerus keluarga ataupun bangsa.untuk itu pemuda harus mengisi segala sesuatunya kepada hal-hal yang positif, jangan sia-siakan kehidupan pemuda karena pemuda adalah harapan semuanya.

C.    Pemuda di Indonesia
Pemuda adalah  dimana dari masa dari masa puber menjadi muda, di Indonesia pemuda sangat diharapkan sekali menjadi sesosok orang yang berguna bagi bangsa dan keluarga, untuk itu diumur 0 - 18 tahun harus ada pembinaan untuk mencapai generasi pemuda yang lebih baik, karena pemuda merupakan sumber daya manusia muda. Melihat peran pemuda sehubung dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
1.    Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan, Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.
2.    Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan, peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :
a.       Jenis Pemuda “Pembangkit” Mereka adalah pengurai aatau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial, mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.
b.      Pemuda nakal, mereka tidak berminat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi diriny, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.
c.       Pemuda radikal, Mereka beringinan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai makhluk moral, makhluk sosial, Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengreksi, sebagai makhluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat, sebagai makhluk induvidual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap tuhan yang maha esa.

D.    Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah suatu proses seseorang untuk menyesuaikan diri dalam berinteraksi. Melalui proses sosialisasi pemuda dapat mengetahui cara berfikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan ber sosialisasi seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum.
Proses sosialisasi dapat terbentuk dengan baik apabila cara hidup dan cara berfikir pemuda selalu positif dan bertingkah laku dengan baik.Sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai makhluk sosial, makhluk induvidual bagi pemuda.

3.  Kesimpulan
Dari pembahasan di atas mengenai pemuda dan sosialisasi bahwa pemuda adalah masa di mana sebelum menjadi dewasa.dan sosialisasi merupakan suatu proses pemuda menyesuaikan dirinya. keluarga, lingkungan dan media masa saat ini sangat berpengaruh sekali kepada kehidupan pemuda.sosialisasi sangat penting untuk memajukan pemuda agar cita-citra pemuda bagi bangsa dan negara menjadi sukses dan berhasil.
Pemuda merupakan satu identitas yang pontesial sebagi penerus cita-cita pejuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara Dan Bangsa Dan Agama, selain itu pemuda / mahasiswa mempunyai peran sebagaii pendekar intelektual dan sebagai pendekar sosial yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah negara dan bangsa ini.

Warganegara dan Negara


PENGERTIAN WARGANEGARA

            Warganegara adalah orang-orang yang menurut hkum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia .

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut -turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yangberusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.




Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
1.      Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
2.      Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
3.      Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a.       Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.      Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.       Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.      Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Demonstratif : aktivitas – aktivitas negara
ex:  ekspor,  impor

Administratif : alat kelengkapan negara
ex : MPR, DPR, MA, MK

Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
2.      Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
3.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :
1.       Penaklukan
2.       Peleburan
3.       Pemisahan diri
4.       Pendudukan suatu wilayah


Sumber :