Pelapisan Sosial
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang
dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya
suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di
tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori
yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari
upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada
zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya,
orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang
didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang
akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut
terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman
Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu
adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis,
sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu
disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau
ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian
menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan
orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian
lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang
lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih
rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama
atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan
manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun
biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi
sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik
Rahman Dhohir, 2000)
B. Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
C. Perbedaan Sistem
Pelapisan Dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat.
1.
Sistem pelapisan
masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria
(golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan
rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2.
Sistem pelapisan masyarakat
terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang
tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan
kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan
yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal
tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Beberapa teori tentang pelapisan sosial. Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas
1.
Kelas atas (upper
class).
2.
Kelas bawah (lower
class).
3.
Kelas menengah (middle
class).
4.
Kelas menengah ke bawah
(lower middle class).
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1.
Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas
yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa dalam
“The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.
Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
A.
Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B.
Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak
atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
C.
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29,
dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945
adalah sebagai berikut :
1.
Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu
kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pokok Kedua, ditetapkan
dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang”.
3.
Pokok Ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.
Pokok Keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka
sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
2.
Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Kesamaan Derajat
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum “elite” menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,
1.
Elite internal
menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan
perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
2.
Elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak
tentu.
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku. Cirri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2.
Massa merupakan
kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
3.
Sedikit interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Sumber :
http://soaseo.blogspot.com/2012/01/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar