PENGERTIAN WARGANEGARA
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hkum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hokum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hokum negara asal sang ayah tidak
memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum
kawin
8. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena
ketentuan dari Negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan
janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan
pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia .
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin
secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut
-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas,
yaitu untuk anak yangberusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
PENGERTIAN NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) adalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
1.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
2.
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam
di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
3.
Pemerintah : Negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara
de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai
tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Demonstratif
: aktivitas – aktivitas negara
ex: ekspor, impor
Administratif
: alat kelengkapan negara
ex : MPR, DPR, MA, MK
Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles)
2. Teori
Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
3. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
1. Penaklukan
2.
Peleburan
3.
Pemisahan diri
4. Pendudukan suatu wilayah
Sumber :
http://www.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://windyghodel.wordpress.com/2011/02/12/tugas-negara-dan-warga-negara/
http://windyghodel.wordpress.com/2011/02/12/tugas-negara-dan-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar