Rabu, 16 Januari 2013

Warganegara dan Negara


PENGERTIAN WARGANEGARA

            Warganegara adalah orang-orang yang menurut hkum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia .

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut -turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yangberusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.




Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
1.      Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
2.      Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
3.      Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a.       Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.      Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.       Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.      Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Demonstratif : aktivitas – aktivitas negara
ex:  ekspor,  impor

Administratif : alat kelengkapan negara
ex : MPR, DPR, MA, MK

Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
2.      Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
3.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :
1.       Penaklukan
2.       Peleburan
3.       Pemisahan diri
4.       Pendudukan suatu wilayah


Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar